RAPBS Sekolah Dasar Negeri

BAB I
PENDAHULUAN

A.  Latar Belakang

Kondisi keterbatasan dan permasalahan utama yang dihadapi dalam pendidikan umumnya dan khususnya di SDN Sidomulyo yang meliputi (1) ketersediaan pendidik dan tenaga kependidikan yang belum memadai, baik secara kualitas dan kuantitas maupun kesejahteraannya, (2) sarana dan prasarana belajar yang belum terpenuhi secara maksimal, dan yang tersedia pun belum dimanfaatkan secara optimal, (3) pendanaan pendidikan yang belum memadai untuk menunjang pengembangan mutu pembelajaran, dan (4) proses pembelajaran yang belum efisien dan efektif serta untuk dapat melaksanakan kebijakan penerapan standar nasional pendidikan. 
Bercermin pada kondisi tersebut, dalam rangka mewujudkan Visi dan Misi SDN Sidomulyo sebagai pranata sosial yang kuat dan berwibawa serta untuk memberdayakan semua warga sekolah agar berkembang menjadi manusia yang berkualitas sehingga mampu dan proaktif menjawab tantangan zaman yang selalu berubah, maka diperlukan langkah-langkah peningkatan pelayanan pendidikan yang berkualitas dan berdaya saing di tingkat nasional, regional, dan internasional melalui rencana pengembangan sekolah.
Rencana pengembangan sekolah disusun untuk masa 4 (empat) tahun dan dijabarkan dalam rencana tahunan dalam wujud rencana anggaran pendapatan dan belanja sekolah (RAPBS).

B.  Dasar
1.   Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 31 ayat 1, 2, dan 3
2.   Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
3.   Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
4.   Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar
5.   Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan
6.   Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
7.   Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), dan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA)
8.   Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 41 Tahun 2007 tentang Standar Proses Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
9.   Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 50 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Pemerintah Daerah
10. Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 18 Tahun 2006 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Gresik
11. Peraturan Bupati Gresik Nomor      Tahun 2009 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah

C.  Tujuan
1.   Tujuan Strategis
      Meningkatkan mutu pendidikan di sekolah agar menghasilkan lulusan yang berwawasan ilmu pengetahuan memiliki keterampilan dengan dilandasi budi pekerti yang luhur, iman dan bertaqwa untuk melanjutkan pendidikan yang lebih tinggi.
2.      Tujuan Teknis
a.       Membina kemampuan dan keterampilan siswa.
b.      Meningkatkan kualitas dan kompetensi guru.
c.       Meningkatkan sarana dan prasarana pendidikan.
d.      Meningkatkan frekuensi dan kualitas kegiatan ekstrakurikuler.
Meningkatkan pembinaan bidang keagamaan, olah raga dan kesenian.
Selengkapnya bisa Download Disini

close
==[ Klik disini 2X ] [ Close ]==