BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Kondisi keterbatasan dan permasalahan utama yang
dihadapi dalam pendidikan umumnya dan khususnya di SDN Sidomulyo yang meliputi
(1) ketersediaan pendidik dan tenaga kependidikan yang belum memadai, baik
secara kualitas dan kuantitas maupun kesejahteraannya, (2) sarana dan prasarana
belajar yang belum terpenuhi secara maksimal, dan yang tersedia pun belum
dimanfaatkan secara optimal, (3) pendanaan pendidikan yang belum memadai untuk
menunjang pengembangan mutu pembelajaran, dan (4) proses pembelajaran yang
belum efisien dan efektif serta untuk dapat melaksanakan kebijakan penerapan
standar nasional pendidikan.
Bercermin pada kondisi tersebut, dalam rangka
mewujudkan Visi dan Misi SDN Sidomulyo sebagai pranata sosial yang kuat dan
berwibawa serta untuk memberdayakan semua warga sekolah agar berkembang menjadi
manusia yang berkualitas sehingga mampu dan proaktif menjawab tantangan zaman
yang selalu berubah, maka diperlukan langkah-langkah peningkatan pelayanan
pendidikan yang berkualitas dan berdaya saing di tingkat nasional, regional,
dan internasional melalui rencana pengembangan sekolah.
Rencana pengembangan sekolah disusun untuk masa 4
(empat) tahun dan dijabarkan dalam rencana tahunan dalam wujud rencana anggaran
pendapatan dan belanja sekolah (RAPBS).
B. Dasar
1. Undang-Undang
Dasar 1945 Pasal 31 ayat 1, 2, dan 3
2. Undang-Undang
RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
3. Peraturan Pemerintah Nomor 19
Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
4. Peraturan Pemerintah Nomor 47
Tahun 2008 tentang Wajib Belajar
5. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan
Pendidikan
6. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007
tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan
Menengah
7. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2007
tentang Standar Sarana dan Prasarana untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah
(SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), dan Sekolah
Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA)
8. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 41 Tahun 2007
tentang Standar Proses Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
9. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 50 Tahun 2007
tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Pemerintah Daerah
10. Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 18 Tahun 2006
tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Gresik
11. Peraturan
Bupati Gresik Nomor Tahun 2009
tentang Pedoman Penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah
C. Tujuan
1. Tujuan Strategis
Meningkatkan
mutu pendidikan di sekolah agar menghasilkan lulusan yang berwawasan ilmu
pengetahuan memiliki keterampilan dengan dilandasi budi pekerti yang luhur,
iman dan bertaqwa untuk melanjutkan pendidikan yang lebih tinggi.
2.
Tujuan Teknis
a. Membina kemampuan dan keterampilan siswa.
b. Meningkatkan kualitas dan kompetensi guru.
c. Meningkatkan sarana dan prasarana
pendidikan.
d. Meningkatkan frekuensi dan kualitas
kegiatan ekstrakurikuler.
Meningkatkan pembinaan bidang keagamaan, olah
raga dan kesenian.Selengkapnya bisa Download Disini