ePUPNS adalah kepanjangan dari Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil
secara Elektronik. Pendataan ulang Pegawai Negeri Sipil (PNS) nasional
merupakan kegiatan pemutakhiran data PNS yang dilakukan secara online
dan dilaksanakan sejak bulan Juli dan berakhir pada Desember 2015.
Untuk proses pemutakhiran data ini setiap PNS memulai dengan melakukan
pemeriksaan data yang tersedia dalam database kepegawaian BKN dan
selanjutnya PNS, melakukan perbaikan data yang tidak sesuai serta
menambahkan/melengkapi data yang belum lengkap/tersedia di database BKN.
PUPNS kian menjadi perbincangan akhir-akhir ini, karena Badan Kepegawaian Negara membatasi proses registrasi PUPNS
hingga 31 Desember 2015. Sistem Pendataan Ulang PNS dilakukan secara
Elektronik agar data pegawai di seluruh Indonesia bisa terintegrasi
dengan baik dan lebih akurat serta terpercaya. Adapun sanksi tegas yang
dijatuhkan pada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang belum melakukan registrasi e-PUPNS ini adalah dipecat atau dipensiunkan dari jabatannya.
Lah ini masalahnya bagi guru-guru yang masih mudah dan enerjik masalah input data di aplikasi ePUNPNS ini bukan masalah tapi bagaimana kalau ini yang mengerjakan guru yang sudah mau pensiun apakah ini bukan masalah??
Selain itu masalah lain yaitu sering errornya program ePUPNS !!! bagaimana menurut Anda